DPRD Kota Mojokerto Menolak Kebijakan Alih Daya
Rapat DPRD Kota Mojokerto Menolak Kebijakan Alih Daya-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menolak kebijakan Pemkot Mojokerto terkait penggunaan Alih Daya yang mulai diberlakukan November 2023 mendatang. Sebelumnya, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, atau yang biasanya disapa Ning Ita, telah menyampaikan semua tenaga kerja Non ASN di Sekretariat Daerah Kota Mojokerto yang jumlahnya 2200 orang akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Mereka yang di PHK ini, selanjutnya dinyatakan tidak ada lagi hubungan dengan Pemkot, tetapi berhubungan langsung dengan PT Duta Clen, pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkot dalam hal tenaga kerja outsourching atau tenaga kontrak.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, dengan tegas mengatakan kebijakan Pemkot terlalu dipaksakan, malah Itok, sapaan akrabnya mencurigai hal itu dilakukan untuk persiapan 2024.
‘’Kalau sampai kebijakan Alih Daya ikut outsourching, kesempatan untuk PPPK lima tahun ke atas ini sudah bubar, ‘’tandas Itok, dalam Rapat Gabungan Komisi, Rabu, 25/10/2023.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto, Juneidi Malik. Ia mengatakan kebijakan tersebut sangat dipaksakan. Politikus asal PKB ini mengungkapkan dia sudah pernah berkeliling ke beberapa daerah untuk mencari referensi terkait hal ini.
"Kami pernah pernah ke Solo, Jawa Tengah, di sana ada Perda yang mengatur tentang tenaga kerja non ASN," ujarnya. Juneidi bertekad dewan akan berjuang untuk yang terbaik untuk non ASN, dan tentu saja untuk warga Mojokerto Kota. Setidaknya, kata Juned, sapaan politisi ini, Dewan akan berupaya untuk memperjelas status non ASN di lingkungan pemkot.
Juned mengilustrasikan ketika dikelola pihak jasa outsourching, ia meragukan kesejahteraan karyawan tidak semakin baik. bahkan nantinya kesejahteraan pegawai malah dikurangi, meskipun pihak jasa sudah mendapatkan keuntungan.
"Pernah terjadi di rumah sakit di Kota Mojokerto mengenai penggajianyang diberikan tidak sesuai tanggal,” ulasnya.
Menurut Juned, dalam pembahasan materi rapat , tidak satupun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ketiga . Apalagi tentang pengalihan daya atau outsourching yang akan menampung tenaga non ASN. "Kebijakan Pemkot Mojokerto ini sebuah kesalahan dan cacat hukum," tambahnya.
Dari pembahasan dewan tersebut, Selanjutnya DPRD Kota Mojokerto segera membuat berita acara yang berisi penolakan terkait kebijakan yang ditunjukan kepada Walikota Mojokerto. "Kami meminta Pemerintah Kota Mojokerto segera mengambil sikap sebelum menjadi polemik yang sangat serius," tukasnya. (*)
Sumber: