Sempat Mangkir, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Akhirnya Ditahan Kejari

Sempat Mangkir, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin-Foto : Fio Atmaja-

BACA JUGA:Bertahan Puluhan Tahun, Perajin Patung Trowulan Terancam Gangguan Pernapasan, Harap Solusi dari Pemkab Mojoker

“Pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, dan menimbulkan kerugian negara,” jelasnya. 

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto yang bernama Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas sekaligus KPA dan PPK dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit; Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, sekaligus PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.


Dari tujuh tersangka, dua pejabat aktif di Dinas Puperkim Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Adapun nama - nama tersangka lainnya yakni MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri (Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit); HAS dan CI, Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit.

Kemudian MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (pelaksana proyek Cover Kapal Majapahit); Nugroho, Pelaksana proyek Cover Kapal Majapahit.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Jalur Sisi Barat Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Ditutup 30 Juni–11 Juli 2025, Ini Jalur Alternatifnya

Sebelumnya, lima tersangka telah hadir telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan, mulai 24 Juni 

Sumber:

b