Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 160 Perkara, Termasuk Sabu dan Pil Double L

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 160 Perkara, Termasuk Sabu dan Pil Double L

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat memusnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 160 perkara tindak pidana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, Kamis, 24 Juli 2025 pagi. 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Srianto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum di wilayah Kota Mojokerto. 

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari Oktober 2023 hingga Juni 2025,” ujarnya.


Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis, 24 Juli 2025.-Foto : Fio Atmaja-

Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 2.175,90 gram, pil double L 824.072 butir, ganja 50,098 gram, riklona 1.197 butir, alprazolam 80 butir, ekstasi: 385 butir, minuman keras 71 botol, timbangan digital 40 unit, alat hisap sabu 11 buah, dan barang bukti lainnya 485 item termasuk uang palsu. 

BACA JUGA:Pelajar 11 Tahun Tewas Tertabrak Dump Truk di Simpang Sekar Putih Kota Mojokerto

BACA JUGA:Warga Pungging Mojokerto Tewas Tenggelam Saat Menjaring Ikan di Sungai Brantas

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan. 

"Barang bukti tersebut jika dinominalkan, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," pungkasnya.

Sumber:

b