Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 7 tersangka korupsi food court berbentuk kapal Majapahit. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon.
Dari 7 tersangka, 2 di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menjelaskan, hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan hingga 9 April 2025, laporan audit 8 Mei 2025, serta gelar perkara pada 23 Juni 2025.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, dan menimbulkan kerugian negara,” terangnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Dari tujuh tersangka, dua pejabat aktif di Dinas Puperkim Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto yang bernama Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas sekaligus KPA dan PPK dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit; Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, sekaligus PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.
Lima tersangka telah hadir dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto Jalani Tes Urine
BACA JUGA:Tim Verifikator Kemenkes Lakukan Penilaian STBM di Kota Mojokerto
Sementara itu, dua tersangka belum hadir yakni Yustian Suhandinata, absen dengan alasan sakit. MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, tidak hadir tanpa keterangan.
Adapun nama - nama tersangka lainnya yakni MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri (Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit); HAS dan CI, Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit.
Pejabat aktif di dinas Puprperakim Kota Mojokerto menjadi tersangka dalam kasus pembangunan kapal di TBM-Foto : Fio Atmaja-
Kemudian MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (pelaksana proyek Cover Kapal Majapahit); N, Pelaksana proyek Cover Kapal Majapahit.
Sumber: