66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

La Nyalla Mattaliti Anggota DPD RI-Foto : Istimewa-
Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattaliti
Hari ini, 5 Juli 2025, genap 66 tahun peristiwa bersejarah saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945.
Dekrit yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 itu berisi pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian konstitusi dari UUD Sementara 1950 untuk kembali ke UUD 1945.
Kelahiran dekrit tersebut diawali dengan kesadaran kolektif bangsa Indonesia untuk meninggalkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan “disain” dan permintaan Belanda. Yang tentu punya tujuan, yaitu agar Belanda tetap dapat menguasai secara tidak langsung negara bekas jajahannya.
Akibatnya, bangsa ini merasakan keresahan, karena semangat negara serikat, bukanlah semangat negara proklamasi, yang menyatukan.
Peristiwa besar memang selalu lahir dari apa yang dirasakan, lalu direnungkan hikmahnya, dan kemudian menjelma menjadi kesadaran kolektif bangsa. Itulah pentingnya kita mengingat kembali sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam konteks hari ini.
Sehingga akan menjadi pertanyaan kita bersama: Apakah bangsa ini perlu untuk melakukan Dekrit ke-2, untuk kembali kepada negara proklamasi, yang hari ini semakin hilang ditelan sistem liberalisme dan individualisme?
Mari kita renungkan: Para pendiri bangsa kita, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui pikiran jernih, dan niat luhur, telah merumuskan Azas dan Sistem Bernegara, yang dilandasi oleh nilai yang digali dari bumi Nusantara ini.
Nilai yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Yaitu; Pancasila. Sehingga Azas dan Sistem Bernegara yang dirancang oleh para pendiri bangsa, jelas dan terang benderang berdasarkan Pancasila.
Yakni sistem yang mendasarkan kepada spirit Ketuhanan. Sistem yang memanusiakan manusia. Sistem yang merajut persatuan. Sistem yang mengutamakan musyawarah perwakilan. Untuk mewujudkan keadilan sosial.
Inilah sistem yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Bangsa yang lahir dari sejarah panjang bumi Nusantara ini.
Sayangnya, sistem yang diurai dalam norma UUD 1945 tersebut belum pernah secara benar kita terapkan. Baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Tetapi sudah kita ganti dan ubah di era Reformasi, saat Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
Sehingga, meminjam kalimat almarhum Profesor Kaelan— Amandemen saat itu justru melahirkan konstitusi yang meninggalkan Pancasila, karena yang dijabarkan adalah semangat Individualisme dan Liberalisme.
Dunia hari ini telah berubah. Semua negara memperkuat kepentingannya masing-masing dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti serta dipenuhi dengan turbulensi.
Sumber: