Dua Warga Ngoro Mojokerto Dibekuk Polisi Terkait Transaksi dan Kepemilikan Sabu

Dua Warga Ngoro Mojokerto Dibekuk Polisi Terkait Transaksi dan Kepemilikan Sabu

Warga Ngoro, Mojokerto diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu. -(Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua pria asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto, ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli serta kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Ngoro, pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka yakni Sugeng (42) warga Dusun Kesono, Desa Candiharjo, dan Arif Ardiansyah (42) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, mereka terbukti  melakukan  transaksi  jual  beli narkotika sabu serta kedapatan narkotika jenis sabu. 


Warga Ngoro, Mojokerto diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu.-(Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-

"Barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan H (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) identitas tidak tahu," ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 klip plastik berisi sabu dengan berat total 3,42 gram, 2 unit handphone, Plastik pembungkus, kertas tisu, scrop plastik, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F nopol W 3102 ZJ. 

BACA JUGA:Pekerja Tewas Diduga Terjatuh Saat Memasang Exhaust Fan Blower di Sunrise Mall 2 Mojokerto

BACA JUGA:Kejari Mojokerto Tahan Satu Tersangka Terkait Korupsi Dana BLUD Rp 5,04 Miliar

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber:

b