Ada Pergeseran Anggaran, PPPK Kota Mojokerto Terima Gaji Setelah Proses Administrasi Selesai

Ada Pergeseran Anggaran, PPPK Kota Mojokerto Terima Gaji Setelah Proses Administrasi Selesai

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo. -Foto : dok.Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id  -  Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengakui jika saat ini masih berlangsung proses penyelesaian administrasi untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.   

‘’Anggaran untuk gaji tenaga PPPK telah disiapkan pada tahun anggaran 2025, Mereka tetap menerima gaji yang menjadi hak mereka, meskipun saat ini masih terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan, ‘’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kamis 7 Agustus 2025.

Sekda Kota Mojokerto mengatakan realisasi pembayaran gaji baru bisa dilakukan setelah adanya pergeseran anggaran.

‘’Hal tersebut karena pada mengusulkan gaji teman-teman PPPK  berlangsung  penyusunan APBD 2025. Proses seleksi dan pengumuman yang diterima PPPK belum selesai, sehingga berapa jumlah yang lulus diterima dan berada di OPD mana belum diketahui, ‘’ kata Gaguk


PPPK Kota Mojokerto saat menerima pembekalan-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Karena itu, lanjut Gaguk,  anggaran belanja pegawai ( gaji )  tersebut belum bisa di distribusikan ke masing-masing OPD, tapi sudah teranggarkan di TA 2025 dan ditampung di belanja tidak terduga. 

Mengingat bahwa TA 2025 sudah berjalan mulai Januari sedangkan SK pengangkatan terbit di bulan April, maka mekanisme yang bisa dilakukan untuk mendistribusikan anggaran belanja pegawai tersebut ke masing-masing OPD   melalui perubahan APBD.

Perubahan tersebut  saat ini sudah melalui proses pembahasan dengan DPRD dan sedang berproses untuk pengesahannya. 

BACA JUGA:Dua Remaja Asal Surabaya Diamankan Jual Arak Bali di Mojokerto, 33 Botol Disita Polisi

BACA JUGA:Resmi Tercatat, 39 Warga Penghayat Kepercayaan di Mojokerto Kini Punya Identitas di KTP

"Pada dasarnya, anggaran gaji PPPK sudah kami siapkan. Namun, penggeseran anggaran, baru dapat dilakukan setelah P-APBD berjalan," jelas Gaguk 

Secara rinci Gaguk menjelaskan,  awalnya, pengamgkatan PPPK TA 2024 belum ada waktu yang pasti dan diperkirakan baru dapat dilakukan pada tahun 2026. 


PPPK Kota Mojokerto bersama Wali Kota Mojokerto-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Namun, pada Maret 2025, Kementerian PAN-RB mengeluarkan arahan percepatan pengangkatan CASN, baik CPNS maupun PPPK. 

Sumber:

b