Pelaku Mutilasi di Hutan Pacet Mojokerto Ternyata Pernah Jadi Jagal Hewan

Pelaku mutilasi kekasihnya yang potongan tubuhnya dibuang di hutan Sendi, Pacet, Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Pelaku Mutilasi di Hutan Pacet Mojokerto Terungkap, Pria Asal Sumatera Utara
Polisi kemudian memburu Alvi dan berhasil menangkapnya pada Minggu, 7 September 2025 pukul 03.00 WIB di kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, pisau daging, gunting baja, palu, baju korban, serta sepeda motor Yamaha Nmax bernopol W 6415 AR.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sumber: