WCC Jombang Sebut Kasus Mutilasi yang Dibuang di Mojokerto Dalam Kategori Femisida

Pelaku mutilasi kekasihnya yang potongan tubuhnya dibuang di hutan Sendi, Pacet, Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Women's Crisis Center (WCC) Jombang megecam keras adanya pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya Tiara Angelina (25) yang potongan tubuhnya dibuang di jurang hutan Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah mengatakan, kematian Tiara dikategorikan sebagai femisida. Sebab, kasus merupakan tindakan kejam pembunuhan perempuan berakar pada relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan.
“Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bisa dibaca bukan hanya sebagai tindak kriminal brutal atau biasa disebut dengan femisida,” katanya, Kamis, 11 September 2025.
BACA JUGA:Mengenal Kampung Cokelat Blitar, Destinasi Wisata Edukatif Bertema Cokelat untuk Segala Usia
BACA JUGA:Laverde Kafe, Ngopi Asyik dengan Pemandangan Sawah Trawas, Mojokerto
Menurutnya, adanya fenomena tinggal bersama dalam relasi toxic tanpa ikatan pernikahan seringkali menempatkan perempuan pada posisi rentan, terjebak dalam kontrol, cemburu, atau kekerasan pasangan. Kondisi itu disebutya memperbesar risiko kekerasan fatal.
“Tindakan mutilasi sangat sadis bukan sekadar ledakan emosi, melainkan bentuk ekstrem dari upaya pelaku untuk menguasai, merendahkan, dan bahkan menghapus keberadaan korban,” bebernya.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar lebih peka melihat faktor relasi gender, bukan sekadar motif sesaat, sehingga perlindungan terhadap perempuan bisa lebih kuat dan pencegahan ke depan lebih nyata.
Diberitakan sebelumnya, Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan secara bercecer di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 6 September 2025 lalu.
Pelaku adalah Alvi Maulana (24) asal Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tak lain merupakan kekasih korban Tiara Angelina (25) asal Desa Made, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Dukung UMKM Naik Kelas, Gubernur Jatim Kunjungi Produsen Sepatu Awake di Kota Mojokerto
BACA JUGA:Agar Profesional, Pengurus Koperasi di Kota Mojokerto Digembleng Tentang SKKNI
Keduanya tinggal di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lidah Wetan, Surabaya. Meski belum ada ikatan perkawinan secara sah, keduanya telah tinggal bersama di rumah kos.
Sedangkan pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, 7 September 2025 dini hari di kosnya. Aksi keji tersebut sebelumnya dilakukan di rumah kos di Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Sumber: