HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Empat Parpol di Kota Mojokerto Belum Paraf Desain Surat Suara yang Akan Dicetak.

Empat Parpol di Kota Mojokerto Belum Paraf Desain Surat Suara yang Akan Dicetak.

Perwakilan PDIP Kota Mojokerto Memberi Paraf pada Specimen Surat Suara Pemilu 2024-Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Ada empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Mojokerto, yang belum menandatangani  atau memberikan paraf pada specimen (contoh surat suara ) saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar approval draf desain surat suara di kantor KPU Kota.   Empat partai tersebut Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Buruh, Partai Garuda serta Partai Bulan Bintang (PBB).

‘’Kita memang mengundang ketua partai, jika yang diundang tidak bisa hadir, maka yang menghadiri rapat harus membawa surat mandat dari parpol. Karena akan ada sesi membubuhkan paraf pada specimen,’’ terang Komisioner KPU Mojokerto, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Triwidya Kartikasari kepada Disway Mojokerto.

Hal itu untuk mencegah  agar KPU tidak disalahkan oleh parpol jika di kemudian hari ada kesalahan pencetakan surat suara. KPU masih menunggu parpol yang belum memberikan paraf pada specimen surat suara tersebut hingga 5 November 2023. ‘’ Kita akan bawa specimen ini ke KPU RI pada 6 November, jadi kita tunggu parpol yang belum approv,’’ terang Triwidya.

Rakor tersebut sebenarnya merupakan waktu yang  strategis bagi parpol untuk meneliti nama-nama calon legislatif dari parpolnya,  yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 nanti.  Contoh surat suara yang diparaf saat approval memang bukan ukuran surat suara yang sebenarnya. Surat suara yang sebenarnya ukurannya lebih besar dari specimen tersebut.

‘’KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk meneliti nama-nama calegnya, mulai titik, koma dan ejaan nama yang benar, sebelum benar-benar dicetak menjadi surat suara. Makanya yang hadir tanpa membawa mandate dari parpo, tidak diperkenankan membubuhkan parafnya pada specimen surat suara tersebut,’’ tutur Triwidya.

Ia mengatakan, 4 November, Daftar Calon Tetap DPRD Kota Mojokerto diumumkan KPU Kota. ‘’Sebelum itu harus melakukan approval desain surat suara, sehingga kalau ada kesalahan pengetikan, titik, koma bisa direvisi,’’ ungkap Triwidya

Dari Rakor yang juga dihadiri Bawaslu Kota Mojokerto tersebut, ternyata tidak ada parpol yang menyatakan ada kesalahan ketika atau kesalahan lainnya. KPU Kota Mojokerto akan mengirim approval yang sudah diparaf ke KPU RI, dan selanjutnya akan mendapatkan Dummy surat suara yang akan dimasukkan ke percetakan. (*)

Sumber:

b