Dua dari Empat Pencuri Truk di Gondang Diringkus Polres Mojokerto

Dua dari Empat Pencuri Truk di Gondang Diringkus Polres Mojokerto

Dua pelaku pencuri truk Khoirul Anam dan Imron di Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/11/2023)-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dua dari empat pelaku pencurian truk milik Siswanto (43) warga Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Dua pelaku lainnya masih buron.

Kedua pelaku yang tertangkap Khoirul Anam (24) dan Imron (25). Mereka warga asal Desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. 

"Peran kedua pelaku tersebut untuk memastikan kondisi di sekitar target pencurian  kondisi aman. Dalam aksinya pelaku menggunakan sebuah sepeda motor melintas di depan rumah korban," beber Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (8/11/2023).


Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali saat konferensi pers di mapolres setempat-Fio Atmaja-

"Pelaku memanjat pagar masuk ke dalam halaman depan rumah korban . Pelaku membawa kunci letter T untuk merusak kunci gembok pagar besi depan rumah korban," ungkapnya.

Setelah berhasil membuka pintu pagar besi, pelaku lain yang  masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masuk melalui pagar hingga merusak kunci truk.

"Ketika aksinya berhasil, para pelaku mendorong kendaraan truk hingga keluar halaman rumah korban," tambahnya.

Imam menjelaskan bahwa hasil dari barang curian kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata oleh pelaku.

"Saat ini dua pelaku masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Saya mengimbau agar kedua DPO segera menyerahkan diri sebelum ada tindakan tegas. Saya pastikan tidak segan untuk lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Kejadi pencurian ini menimpa warga Kecamatan Gondang ini terjadi pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melihat truk miliknya hilang. Lalu memeriksa CCTV dan terlihat para pencuri spesialis truk ini beraksi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber:

b