Waspada! Nama Wabup Mojokerto Dicatut, Modus Bukti Transfer Palsu
Nama Wabup Mojokerto dicatut penipu. -Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya bukti transfer palsu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, dalam upaya penipuan dengan modus meminta pengembalian dana.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan bukti transfer digital palsu seolah-olah telah terjadi pengiriman dana dalam jumlah besar, kemudian pelaku meminta korban mengembalikan dana sebesar Rp 5 juta dengan alasan "kelebihan transfer".
Dalam keterangan resminya, Pemkab Mojokerto memastikan bahwa wakil bupati tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Bukti transfer yang beredar juga dipastikan bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri dan memiliki indikasi kuat sebagai dokumen palsu.
BACA JUGA:Atlet Kickboxing Mojokerto Raih Medali Perak di Kejurnas Nasional 2025
BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan Kapan Internet di Kota Mojokerto Kembali Normal
“Ini murni penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan wakil bupati untuk menimbulkan kepercayaan. Kami pastikan beliau tidak terlibat dalam transaksi apa pun seperti yang diklaim pelaku,” tulis Pemkab Mojokerto dalam keterangan resminya.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak langsung menanggapi permintaan transfer balik dana dari pihak yang tidak jelas. Langkah yang dianjurkan antara lain melaporkan komunikasi mencurigakan ke kepolisian serta menghubungi kontak resmi Pemkab Mojokerto untuk verifikasi.
Pemkab juga menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan identitas pejabat.
Sumber:
