Apalagi pencairan BTT melibatkan beberapa OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), inspektorat, BPBD atas rekomendasi dari Bupati Mojokerto berdasarkan surat permohonan dari masing-masing Pemdes.
"Paling lama satu bulan untuk realisasi bantuan tunai sesuai surat masuk dari Pemdes kepada Bupati Mojokerto. Ini kisaran tergantung dari proses, karena tidak hanya di BPBD karena banyak melibatkan OPD," tandasnya. (*)