Pemkot Mojokerto Perluas TPA Randegan Menjadi 6,1 Hektare

Sabtu 20-01-2024,20:43 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Fio Atmaja

Mojokerto, mojokerto.disway.id  - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto  mengalami perluasan.

Pemkot Mojokerto  meningkatkan aset semula 2,6 hektare menjadi 6,1 hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, Amin Wachid,  mengatakan, perluasan TPA Randegan terwujud setelah proses ruislag atau tukar guling lahan selesai.

Pemkot Mojokerto  telah bersepakat dengan pihak ketiga yang telah diserahterimakan beberapa hari lalu.

"Sudah diserahkan oleh pihak (Badan Pertanahan Nasional) BPN ke BPKAD di hadapan Pj Wali kota beberapa hari kemarin," katanya, Sabtu (20/1/2024).

Amin menjelaskan, lahan eksisting yang ada di TPA Randegan saat ini berukuran 2,69 hektare. Dalam perjanjian ruislag, tanah seluas 3,45 hektare yang berada persis di kawasan TPA menjadi aset Pemkot Mojokerto. Jadi, total luas TPA Randegan menjadi 6,14 hektare.

"Penambahan luasan tersebut  bertujuan meningkatkan kapasitas penampungan sampah. Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, setidaknya daya tampung TPA Randegan masih aman hingga 2035 nanti. Sebenarnya TPA sekarang belum sampai overload, tapi luasannya ditambah untuk meningkatkan kapasitas," bebernya.

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Audiensi dengan Warga Terdampak Kebakaran TPA Randegan
Dari penambahan 3,45 hektare lahan, tidak seluruhnya digunakan untuk tempat pembuangan sampah. Sebagian akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus untuk memberi jarak aman dengan kawasan permukiman.

"Jadi tidak dibuat untuk sampah semua, tapi ada buffer atau jarak dengan perumahan," imbuhnya.

Pemkot Mojokerto telah merencanakan perluasan TPA sejak lama untuk penanganan jangka panjang terkait sampah. Rencana tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043.

Kategori :