Pemkot Mojokerto Turunkan Pajak Parkir dan Retribusi Uji Kir Serta Uji Tera

Kamis 25-01-2024,19:00 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id -  Kabar gembira disampaikan Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro. Pasalnya ia menegaskan bahwa mulai tahun 2024 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah melakukan penyesuaian pada sejumlah jenis pajak dan retribusi. Diantaranya adalah menurunkan pajak parkir hingga meniadakan biaya retribusi pada uji kir dan uji tera. Kebijakan ini diharapkan disambut gembira masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ''Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga terdapat sejumlah perubahan terhadap nilai pungutan yang diberlakukan per 1 Januari 2024, ada beberapa yang tarifnya berubah, ada juga yang masih tetap, dan ada juga yang ditiadakan," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Kamis (25/1/2024). Beberapa pajak yang turun, seperti pajak parkir yang dikelola oleh perusahaan maupun perorangan yang selama ini dikenakan tarif sebesar 20 persen mulai tahun 2024 nilainya hanya ditetapkan 10 persen. Tidak hanya itu, pajak pertunjukan musik, tari, permainan ketangkasan, permainan anak-anak hingga pertandingan olahraga yang sebelumnya dipatok 15 persen juga turun menjadi 10 persen. "Penyesuaian tarif tersebut seiring dengan perubahan pengelompokan jenis pajak. Terkecuali pajak jasa hiburan pada karaoke, panti pijat, diskotek, kelab malam, bar, dan spa yang tidak mengalami perubahan, tetap 40 persen," terang Mas Pj, sapaan akrabnya. Penyesuaian juga diberlakukan pada tarif retribusi daerah. Bahkan dua jenis retribusi telah ditiadakan mulai tahun ini yakni retribusi uji kir kendaraan bermotor dan uji tera pada alat ukur atau timbang. '’Dulu kan uji kir dan tera kena retribusi, sekarang tidak boleh narik retribusinya. Cuma pelayanannnya harus tetap diberikan kepada masyarakat,’’ pungkasnya. (*)

Kategori :