Saat Berikan Suara di Pemilu 2024, Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi di Bilik Suara

Senin 29-01-2024,14:38 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Penyandang disabilitas di Kabupaten Mojokerto tetap bisa menyalurkan hak pilih saat hari H Pemilu 2024 nanti.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) telah dikantongi KPU, untuk penyandang disabilitas diperbolehkan didampingi saat pencoblosan pada 14 Februari mendatang.

"Yang tidak disabilitas otomatis saat pencoblosan bawa surat C pemberitahuan atau yang pada pemilu lalu disebut C6 dan e KTP," terang Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin, Senin (29/1/2024).

Sedangkan untuk penyandang disabiltas, selain membawa C pemberitahuan dan e KTP, menurut Zainul , penyandang disabilitas ada pendampingan khusus tergantung permintaan si pemilih disabilitasnya.

Berdasarkan juknis yang dipegang KPU, pemilih penyandang disabilitas bisa dibantu pendamping saat masuk bilik suara dan menyoblos.

Pendamping maupun pemilih disabilitas harus mengisi form khusus yang telah disediakan penyelenggara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Bantuan yang diberikan pendamping sejauh mana itu sesuai permintaan pemilih disabilitas. Bantuannya berupa mengantarkan, mengarahkan, atau diminta membantu mencobloskan," jelasnya

Siapa saja yang boleh menjadi pendamping pemilih disabilitas?

Sesuai ketentuan bisa dari kalangan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas keamanan TPS.

Namun jika pemilih disabilitas tidak mau maka terpaksa dari kalangan keluarga tetap diperbolehkan.

Menurutnya, ada sejumlah pihak yang tidak diperbolehkan menjadi pendamping pemilih disabilitas. Yakni, dari saksi partai politik atau saksi pemilihan lainnya.

"Para pendamping tidak boleh menyampaikan maupun memotret surat suara dari pemilih disabilitas yang didampingi, sehingga asas luberjudil tetap terpenuhi," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sejumlah 845.926 pemilih.

Perinciannya adalah 421.584 pemilih laki-laki dan 424.342 pemilih perempuan. (*)

Kategori :