Masa Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Waspadai Money Politics

Sabtu 10-02-2024,17:59 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bawaslu Kota Mojokerto  mewaspadai potensi kecurangan maupun pelanggaran pemilu terutama politik uang atau money politics selama masa tenang dimulai pada 11-13 Februari 2024.

"Potensi pelanggaran saat hari tenang salah satunya money politics. Ini juga berlanjut pada pemungutan suara, itu sangat rawan potensi terjadinya pelanggaran. Jka ada yang melanggar akan terkena pidana," ucap Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus P, Sabtu (10/2/2024).

Sebagaimana pada pasal 523 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan setiap pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana.

Hal tersebut merujuk dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 juta.

Ilham menjelaskan, untuk mempersiapkan masa tenang Bawaslu Kota Mojokerto akan melaksanakan apel siaga pengawasan Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Apel akan dilaksanakan di GOR Tennis indoor dan diikuti 516 peserta yang terdiri dari Bawaslu Kota Mojokerto, Panwaslu se - Kota Mojokerto, Forkopimda, Polresta Mojokerto, Kejaksaan, dan peserta pemilu di Kota Mojokerto.

"Kegiatan ini sekaligus untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Bahan Kampanye (BK)," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Mojokerto  mengimbau media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Mari mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga berjalan kondusif, aman, damai, dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.,(*)

Kategori :