Tiga Maling Motor Beraksi 15 Kali di Mojokerto Dibongkar Polisi

Senin 01-04-2024,23:38 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama tiga bulan terakhir. 

Ketiga tersangka yakni BA (36) warga Dusun Padangan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto, MZ (27) warga Lingkungan Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Sedangkan RP (28) warga Kalilombar Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan, ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sebanyak 15 kali

"Penangkapan tersangka berawal pada tanggal 20 Maret 2024, Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan BA di Benteng Pancasila, Magersari, Kota Mojokerto. Dari tersangka dikembangkan pada tanggal 22 Maret 2024 menangkap tersangka MZ," ungkapnya, Senin (1/4/2024).

Setelah itu dikembangkan lagi menangkap tersangka inisial RP di Surabaya. Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti sepeda motor yang diamankan sebanyak sembilan unit. Motif tersangka melakukan aksi curanmor untuk mendapatkan keuntungan. 

Keuntungan diperoleh para tersangka antara Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta. Keuntungan tersebut diperoleh setiap satu unit sepeda motor mereka curi. Modus operandi, para tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci Y. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Untuk sementara masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menambahkan, aksi para tersangka dilakukan di wilayah hukum Polreta Mojokerto sejak tiga bulan lalu. "Mereka ini resedivis. Dijual di Surabaya (sepeda motor curian)," tambahnya.

Dari 15 TKP tersebut, enam di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polresta Mojokerto dan satu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait delapan TKP lainnya lantaran belum teridentifikasi nopol sepeda motor yang dicuri.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 9 unit sepeda motor terdiri dari Jupiter Z nopol L 3877 IW, Honda Supra nopol L 1660 W, Honda PCX nopol W 4051 FJ.

Honda Vario nopol S 6536 SQW, Honda Vario nopol L 6540 NE, Honda Vario nopol S 3547 V, Honda Vario tanpa nopol Honda Scoopy tanpa nopol, Honda PCX tanpa nopol, satu lembar STNK speda motor Honda Vario 125 nopol S 3547 V, satu bendel foto copy legalisir BPKB.

Satu lembar surat keterangan dari KSP Sumber Sejahtera Jatim, satu buah flasdish berisi rekaman CCTV, satu buah kaos warna hitam pada bagian dada terdapat tulisan BRI, satu buah celana panjang kempol motif doreng dan satu buah sandal slop warna abu-abu merk New Era. (*)

Kategori :