Korupsi APBDes, Kades Sampangagung Mojokerto Ditahan

Jumat 19-04-2024,13:21 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Andung

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidiana (43), akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 360.215.080, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Angka SPI Capai 77,30, Bupati Ikfina Tingkatkan Monitoring Setiap OPD

Tersangka yang langsung ditahan itu diduga menyalagunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 - 2021. Kerugian negara ditemukan saat dilakukan audit oleh Inspektorat dan Polres Mojokerto. 

BACA JUGA:Patah As Bagian Belakang, Truk Muat Pakan Ternak Terguling di Jalan Raya Trowulan Mojokerto

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

‘’Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021 dengan kerugian yang ditemukan kurang lebih Rp 360.215.080 juta,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (19/4/2024).


Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memaparkan dan menunjukkan barang bukti hasil pemeriksaan tersangka Kades Sampangagung-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

Tersangka ditangkap polisi saat menghadiri halalbihalal di kantor kecamatan. ‘’Kami amankan ketika halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo (16/4/2024),’’ tambahnya.

Langkah itu dilakukan karena petugas sudah 2 kali melakukan pemanggilan. ‘’Tapi panggilan itu tak digubris. Sehingga saya perintahkan agar Satreskrim melakukan penangkapan,’’ ujarnya.

Ihram menjelaskan, pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampangagung.

Dana yang ada di Bank Jatim, sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp 400.456.148.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Gerak Cepat Atasi Bau dan Masalah Sampah yang Menumpuk

"Namun yang dapat  dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000. Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148,’’ terangnya.

Kemudian pada tahun kedua masa jabatannya, sejak bulan Februari - Desember 2021 tersangka telah melakukan pencairan dana kembali. ‘’Yakni dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim,’’ tuturnya.

BACA JUGA:Dua Maling di Kota Mojokerto Diamankan Warga Setelah Meminta Pertolongan Sembunyi

Kategori :