Sesuai rincian kegiatan, dilakukan pencairan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp 349.674.932. Dari angka itu
yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000.
‘’Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 189.658.932,’’ paparnya.
Dari akumulasi pencairan itu total selisih 2 tahun anggaran sebesar Rp 360.215.080. Sedangkan modus operandinya, tersangka mencairkan sejumlah dana sesuai SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diterbitkannya dengan rincian anggaran setiap kegiatan sesuai APBDes tahun berjalan.
Ihram menyebutkan, dalam setiap pencairan tersebut memang mengharuskan adanya tanda tangan Kades dan bendahara.
‘’Namun, saat pencairan uang yang ditarik dari Bank Jatim tersebut langsung dibawa tersangka,’’ jelasnya.
Hal inilah yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa. Bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas pemdes.
BACA JUGA:Dua Koridor Bus Trans Jatim Dilaunching Agustus dan Oktober 2024
Kapolres menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, 4 saksi ahli. Selain itu sudah memeriksa 25 orang saksi, dan menyita 25 item barang bukti.
‘’Termasuk perangkat desa, pengawas kegiatan, karang taruna juga diperiksa. Hasilnya terbuktilah ada temuan korupsi,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 milyar," tandasnya. (*)