Hari Buruh Internasional, KSPSI Kabupaten Mojokerto Bakal Aksi di Kantor Gubernur Jatim

Jumat 26-04-2024,18:31 WIB
Reporter : Eno
Editor : Fio Atmaja

Mojokerto, mojokerto.disway.id - DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto akan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan - Surabaya pada momen Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024.

Aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto saja, melainkan seluruh organisasi buruh se- Jatim dalam rangka hari buruh.

Baca Juga: Penolakan PP 51/2023, Buruh Mojokerto Desak Pemkab Segera Revisi Usulan UMK 2024

"Iya, insya Allah 1.000 orang dari 5 Pimpinan Cabang (PC) dengan memakai kendaraan roda 4 semua saat berangkat," terang Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi kepada Disway Mojokerto, Jumat (26/4/2024).

Dalam aksi tersebut, ada 4 tuntutan yang nantinya akan disuarakan, mulai dari tuntutan tolak omnibuslaw UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang - undang.

Tolak upah murah atau cabut revisi PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 tahun 2023 tentang pengupahan mengakibatkan kenaikan UMK lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jatim.

Segera lakukan perubahan dan raperda Jatim tentang sistem jaminan pesangon sebagaimana janji Gubernur Jatim dan DPRD Jatim periode 2019.

Baca Juga: DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto Dorong Kepatuhan Pengusaha Terhadap Aturan THR

Perbaikan sistem dan kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jatim untuk memperkuat pengawasan khususnya pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alih daya (outsourcing) pembayaran upah dibawah UMK dan pencegahan PHK. (*)

Kategori :