Berdasarkan surat edaran dari Pemkot Mojokerto No : 100.3.4.3/5852/417.604.3/2024 tentang penyelanggaraan ketentraman dan ketertiban pada pelaksanaan pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya.
Selain itu, mengantisipasi penggembira masuk ke wilayah Kota Mojokerto dengan alasan ngopi, dan nongkrong. Serta untuk menjaga keamanan dan keteriban di wilayah Kota Mojokerto, pemilik warung-warung kopi untuk tutup pada pukul 20.00 WIB. (*)