Mojokerto, mojokerto.disway.id - Polisi berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjualan uang palsu di Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka diamankan.
Dua tersangka tersebut yakni Lukman Khamidi (55), warga Dusun Wonokerto, Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto, dan Murti Widodo, warga Dusun Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan, penangkapan Lukman Khamidi dilakukan oleh Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (21/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto.
"Tersangka telah membuat atau mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 yang dibantu oleh seseorang bernama Gendut, warga Prigen, Pandaan, Pasuruan yang saat ini masih kami dalami keberadaannya," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
Dua tersangka kasus tindak pidana uang palsu saat diamankan di Polres Mojokerto. -Fio Atmaja-
Pada malam hari pemeriksaan tersangka dikembangkan, siapa yang membeli uang tersebut. Kemudian Lukman dihubungi oleh Murti Widodo yang ingin membeli dan menukar uang palsu yang rusak. Mereka sepakat bertemu di Jalan Raya Baypass depan pasar Brangkal, Sooko, Mojokerto pada pukul 07.00 WIB.
"Setelah Murti turun dari bus dan menemui Lukman, kami langsung melakukan penangkapan dan membawa mereka ke Reskrim untuk diperiksa," jelasnya.
Pihaknya juga melibatkan saksi dari Bank Indonesia selaku ahli yang bisa menerangkan keabsahan legalitas asli atau tidaknya uang tersebut.
Tersangka Murti membeli uang palsu dari Lukman sebanyak sembilan kali dan menggunakannya untuk berbelanja di pasar wilayah Kediri. Jika ketahuan, ia langsung menukar uang palsu tersebut dengan uang asli.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 480 lembar senilai Rp 24.000.000. Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50.000 yang belum dipotong sebanyak 860 lembar masing - masing sebanyak 4 lembar dengan total 3.440 lembar senilai Rp 172.000.000.
Barang bukti lainnya, 17 catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini, 1 unit charger laptop, 1 buah mouse laptop, 1 unit printer HP color laser jet pro.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Sigap, Periksa Terduga Pelanggar Netralitas ASN
Perlengkapan lainnya, isolasi bening transparan, lakban warna biru, cat warna putih dan yellow, alat sablon manual, dua HP, pita foil, cairan thinner, cutter, dan gunting.
Baca Juga: Bupati Ikfina Berpesan pada Mahasiswa KKN untuk Bersinergi dengan Masyarakat Desa
Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. (*)