BACA JUGA:Hasil Sidak Mas PJ, 5 Ponsel Dicurigai Sebagai Alat Judi Online
"Untuk motif jual beli chip judol ini dilakukan para tersangka demi menambah pundi-pundi penghasilan," pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)