Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sidang perdana kasus Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) membakar suaminya Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang hingga meninggal digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara online di Ruang cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto pukul 09.30 WIB.
Terdakwa mengikuti sidang online dari Polda Jatim. Hadir pula 3 Penasihat Hukum (PH) Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Angga Rizky Baskoro dan JPU Rizka Apriliana itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
BACA JUGA:Kasus Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto Hingga Meninggal Terus Bergulir dan Segera Diadili
BACA JUGA:Polwan Mojokerto Diduga Bakar Suaminya Dilimpahkan ke Polda Jatim
JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 adalah pasal yang mengatur tentang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Permohonan sidang daring dikabulkan berdasarkan permohonan dari Polda Jatim beberapa pertimbangan, termasuk aspek keamanan dan kemanusiaan, mengingat terdakwa memiliki anak yang masih menyusui," terang Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfrirdus Mamo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan itu. Namun, pihak Polda Jatim menjamin bahwa terdakwa dapat dihadirkan secara offline jika diperlukan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menambahkan, sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan.
Briptu FN terdakwa pembakar suaminya-Foto : Fio Atmaja-
"Briptu FN didakwa tunggal pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RDW di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
BACA JUGA:Pimpin Apel, Kapolres Mojokerto Kota Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024