Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pelaksanaan PAW, sekaligus pelantikan Anggota PPS ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa, 12 November 2024.
PAW PPS ini berasal dari Desa Kebontunggul, Gondang, dan Desa Wunut, Mojoanyar. Anggota PPS dilantik itu bernama Jumadi menggantikan ketua PPS Desa Kebontunggul, Sutaryono (almarhum). Sedangkan anggota PPS Desa Wunut, Ayu Tifani menggantikan Achmad Suhadak A R W.
Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, dua anggota PPS diganti karena memang keduanya tidak memenuhi syarat, dan mengajukan pengunduran diri.
Pelantikan PPS dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat.-Foto : Fio Atmaja-
"PPS Desa Kebontunggul itu meninggal dunia, sedangkan PPS Desa Wunut bersangkutan pindah domisili di Blitar serta kerja disana, dan sudah menyatakan tidak sanggup melaksanakan tugas," terangnya.
Muslim menambahkan, PAW PPS ini telah dilantik merupakan calon PPS sebelumnya menduduki nomor urut di bawahnya, saat pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto.
"Kami sebelumnya telah memerintahkan ke PPK untuk proses klarifikasi pada anggota PPS telah dilantik tersebut, dan kami pastikan anggota PPS baru ini tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota parpol, dan telah memenuhi beberapa syarat lainnya," imbuhnya.
Penandatanganan Berita Acara PAW PPS oleh Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Sebelumnya, 912 Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sudah dilantik. Pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto di GOR Gajah Mada, Minggu, 26 Mei 2024.
912 anggota PPS itu akan bertugas di 304 desa se Kabupaten Mojokerto. Mereka akan ditugaskan dalam pemilihan bupati dan gubernur Jawa Timur 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Artificial Intelligence dan Coding Bakal jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah
BACA JUGA:Kapolri Tindak Tegas 4 Anggota Polri Terbukti Tidak Netral dalam Pilkada 2024
Sedangkan untuk gaji PPS jika mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 untuk ketua Rp 1.500.000. Sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1.300.000, sekretaris Rp 1.150.000, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1.050.000 per bulan.