Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (28), anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
Sidang putusan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli.
Terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang tampak hadir tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Briptu Fadhilatun Nikmah saat mengikuti sidang secara daring di rutan Polda Jatim. -Foto : Fio Atmaja-
“Menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban,” ujar Ida.
Vonis tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, anggota majelis hakim Jantiani Longli mengungkap, beberapa alasan yang bisa meringankan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Hal meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pekerja Proyek di Mojokerto Jadi Kurir Narkoba, Tergiur Imbalan Rp 2 Juta
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.
Tersangka polwan bakar suami -Foto : Fio Atmaja-
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat menerima putusan,” tambah kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.