Polisi Amankan 15 Pelajar Terlibat Perang Sarung di Kota Mojokerto

Selasa 04-03-2025,20:08 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti


Belasan pelajar terlibat perang sarung di Kota Mojokerto saat diamankan-Foto : Fio Atmaja-

"Ada aturan hukum yang melandasi pelarangan perang sarung dilakukan. Yaitu, pasal 489 ayat 1 KUHP dan Pasal 503 ayat 1 KUHP," tambahnya. 

Polisi menyerahkan belasan remaja ini ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kota Mojokerto Muntamah menjelaskan,  pihaknya akan melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap remaja - remaja ini. 

“Kami lakukan pendalaman mental anak-anak mengenai perilaku yang menyimpang nanti akan kami arahkan ke serangkaian kegiatan yang positif," tandasnya.

Kategori :