
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Ribuan pekerja PT Pakerin masih menghadapi ketidakpastian nasib usai perusahaan berencana merumahkan sebagian besar karyawannya dan hanya memberikan upah sebesar 10 persen.
Perwakilan Serikat Pekerja pun mendesak kepastian dari manajemen perusahaan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu, 23 April 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri pihak manajemen PT Pakerin, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, dan pengawas ketenagakerjaan.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Pakerin, Heru Nugroho menegaskan, rencana merumahkan karyawan dengan bayaran hanya 10 persen untuk periode Mei hingga Desember sangat memberatkan pekerja.
"Harapan kami perusahaan kembali beroperasi normal, sehingga tidak ada pekerja yang dirumahkan. Tapi jika memang harus dirumahkan, upah 10 persen jelas tidak cukup. Kami minta ditinjau ulang, minimal di angka 75 persen," katanya.
Perwakilan unsur serikat dari PT Pakerin saat hadir di DPRD Kabupaten Mojokerto. (-Foto : Fio Atmaja-
Saat ini PT Pakerin telah menghentikan produksi sejak pertengahan Desember 2024 akibat kendala pasokan batu bara. Dari sekitar 1.840 pekerja, hanya sekitar 370 orang yang rencananya akan tetap bekerja.
Heru mengungkapkan, sebelumnya pihaknya terpaksa menandatangani perjanjian bersama (PB) pada 27 Maret 2025 karena tekanan waktu jelang Idulfitri. Jika tidak ditandatangani, maka upah bulan Maret dan THR terancam tidak ditransfer.
"Anggota kami mendesak agar segera ada keputusan. Maka kami tandatangani PB dengan harapan bisa ada solusi ke depannya. Tapi jelas, kami menolak upah 10 persen jika benar-benar dirumahkan," bebernya.
BACA JUGA:Optimalkan Lahan Persawahan,, Wawali Mojokerto Tanam Padi Serentak Dipimpin Presiden
BACA JUGA:Gudang Rongsokan di Gedeg Mojokerto Terbakar, Kamar Santri Pondok Pesantren Ikut Terdampak
Chief Financial Officer PT Pakerin, Suryomurti mengatakan, perusahaan akan membuka ruang bipartit untuk membahas solusi terbaik bersama pekerja.
Menurutnya, permasalahan di perusahaan ada beberapa faktor mulai dari secara legal dan komersial.
Kalau secara komersial saat ini industri kertas tertekan karena harga biaya produksi yang tidak seimbang sehingga akan menggerus dari sisi keuangan perusahaan.
"Perusahaan akan tetap berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik secara legal dan komersial," jelasnya.