Gaji Tak Dibayar, Nasib Ribuan Pekerja PT Pakerin Mojokerto Terancam PHK Massal

Gaji Tak Dibayar, Nasib Ribuan Pekerja PT Pakerin Mojokerto Terancam PHK Massal

Sejumlah buruh dari PT Pakerin saat berkumpul di mess PT Pakerin, Jumat, 30 Mei 2025. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Ribuan pekerja PT Pakerin Mojokerto menghadapi masa depan suram setelah gaji bulan Mei 2025 tak kunjung dibayarkan. 

Kondisi ini memicu aksi desakan dari para pekerja tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI PT Pakerin, yang berencana menggelar aksi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Juni 2025.

Nasib para pekerja kini berada di ambang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menyusul konflik internal perusahaan yang ditengarai menjadi penyebab utama terhambatnya pembayaran gaji.

Ketua Bidang Hukum SP KEP SPSI Jawa Timur, Andika Hendrawanto mengatakan, konflik keluarga di internal manajemen PT Pakerin telah berdampak pada tersitanya dana operasional perusahaan oleh Bank BPR Prima Master. 

“Yang paling penting, pekerja yang telah dirumahkan bisa digaji bulan ini. Kami mendengar ada gugatan di pengadilan dari dua kubu, yang menggugat kreditur telah memberikan pinjaman uang pada PT Pakerin. Namun apapun terjadi, jangan sampai ada PHK massal seperti kasus Sritex menjadi momok buruh di Indonesia,” ujarnya, Jumat, 30 Mei 2025. 


Ribuan buruh Pakerin belum menerima gaji terancam PHK-Foto : Fio Atmaja-

Sebelumnya, SP KEP SPSI telah mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) untuk memfasilitasi perjanjian bersama (PB) dengan perusahaan. Meski telah tercapai, PB tersebut dianggap tidak sepenuhnya melindungi hak-hak pekerja.

“PB yang pertama sangat melemahkan hak pekerja. Kami meminta perubahan ke Kemenaker agar PB ini bisa benar-benar mengikat dan melindungi,” jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mojokerto, pihak perusahaan sempat membuka ruang bipartit.

Namun SP KEP SPSI menyebutkan tidak pernah ada komunikasi langsung dari pihak manajemen, sehingga tidak muncul itikad baik seharusnya menjadi dasar penyelesaian.

“Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Kami tahu informasi pengadilan bukan dari pengusaha langsung. Kalau ada niat menyelesaikan, semestinya sejak awal pihak perusahaan menjalin komunikasi dengan pekerja,” tegasnya.

BACA JUGA:Bakmoy Ayam Kuah Bening yang Sedap, Yuk... Coba Memasak Sendiri !

BACA JUGA:Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Mojokerto Lakukan Kontrol Keliling di Area Luar

Aksi ke OJK dilatarbelakangi kabar bahwa dana PT Pakerin dibekukan oleh Bank BPR Prima Master, yang disebut-sebut dikuasai ahli waris pemilik perusahaan yang telah meninggal.

Sumber:

b