Gaji Tak Dibayar, Nasib Ribuan Pekerja PT Pakerin Mojokerto Terancam PHK Massal

Gaji Tak Dibayar, Nasib Ribuan Pekerja PT Pakerin Mojokerto Terancam PHK Massal

Sejumlah buruh dari PT Pakerin saat berkumpul di mess PT Pakerin, Jumat, 30 Mei 2025. -Foto : Fio Atmaja-

“Jika uang operasional perusahaan tidak dikeluarkan, maka tidak akan ada kegiatan produksi, apalagi pembayaran gaji. Kami mendesak OJK untuk memerintahkan Bank BPR Prima Master membuka dana itu,” jelasnya.

Saat ini, seluruh pekerja belum menerima gaji untuk bulan Mei, dan kondisi makin kritis seiring masuknya kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Kami berharap segera ada titik temu. Jika pengadilan sudah memutus, harus ada solusi konkret bagi pekerja,” pungkasnya.


PT Pabrik kertas Indonesia (Pakerin) yang akan memPHK ribuan karyawannya-Foto : Fio Atmaja-

Perlu diketahui sebelumnya PT Pakerin berencana merumahkan sebagian besar karyawannya dan hanya memberikan upah sebesar 10 persen. 

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Pakerin, Heru Nugroho menegaskan, rencana merumahkan karyawan dengan bayaran hanya 10 persen untuk periode Mei hingga Desember sangat memberatkan pekerja.

"Harapan kami perusahaan kembali beroperasi normal, sehingga tidak ada pekerja yang dirumahkan. Tapi jika memang harus dirumahkan, upah 10 persen jelas tidak cukup. Kami minta ditinjau ulang, minimal di angka 75 persen," katanya. 

Saat ini PT Pakerin telah menghentikan produksi sejak pertengahan Desember 2024 akibat kendala pasokan batu bara. Dari sekitar 1.840 pekerja, hanya sekitar 370 orang yang rencananya akan tetap bekerja.

BACA JUGA:Olah Kotoran Kambing Jadi Pupuk Organik, Pemuda Asal Kota Mojokerto Raup Keuntungan Ekonomi

BACA JUGA:Ekskavasi Candi Brahu Mojokerto Ungkap Struktur Pagar dan Ruang Suci Diduga dari Masa Mpu Sindok

Heru mengungkapkan, sebelumnya pihaknya terpaksa menandatangani perjanjian bersama (PB) pada 27 Maret 2025 karena tekanan waktu jelang Idulfitri. Jika tidak ditandatangani, maka upah bulan Maret dan THR terancam tidak ditransfer.

"Anggota kami mendesak agar segera ada keputusan. Maka kami tandatangani PB dengan harapan bisa ada solusi ke depannya. Tapi jelas, kami menolak upah 10 persen jika benar-benar dirumahkan," bebernya.

Sumber:

b