Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus penjual nasi rawon di Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto, usai terlibat dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut bernama Wina Ashari (31), ia diamankan di warungnya pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di TKP petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu.
"Ashari terbukti menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya dalam keterangan tertulis diterima Disway Mojokerto, Rabu, 7 Mei 2025.
Barang bukti berhasil diamankan petugas.-(Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto)-
Dalam pemeriksaan, Ashari mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM. Polisi telah menetapkan RM sebagai buronan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan Ashari, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi paket sabu kemasan plastik seberat 0,29 gram, sabu kemasan plastik klip seberat 0,20 gram, sabu kemasan plastik klip seberat 2,55 gram.
Kemudian sedotan plastik warna merah, bungkus rokok, bendel plastik klip, timbangan elektrik, tas selempang, dan HP.
BACA JUGA:5.591 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Berangkat ke Tanah Suci
BACA JUGA:Dampak Cuaca Ekstrem, Jalur Alternatif Pacet - Batu Kembali Ditutup Sementara
Akibat perbuatannya, kini Ashari ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.