Kasus Meninggalnya WNA Jepang yang Izin Tinggalnya Kedaluwarsa Menjadi Sorotan dalam Rakor Timpora Mojokerto

Kamis 08-05-2025,16:53 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id -  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar rapat koordinasi dan penguatan tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Mojokerto, Kamis, 8 Mei 2025, di salah satu Cafe di Desa Candiharjo, Ngoro. 

Dalam pertemuan tersebut, kasus meninggalnya warga negara asing (WNA) asal Jepang yang izin tinggalnya telah kedaluwarsa menjadi sorotan utama.

Berdasarkan informasi dihimpun, WNA tersebut diketahui bernama Maruo Masatoshi (77), ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 6 Mei 2025 di sebuah perusahaan di Desa Sakargadung, Pungging, Mojokerto.

Ia tinggal di salah satu kos di Desa Mojorejo, Pungging. Berdasarkan data paspor Maruo telah habis masa berlakunya sejak 2017.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan, salah satu pembahasan dari rakor tersebut mengenai keberadaan WNA asal Jepang yang meninggal beberapa hari kemarin. 

"Ini kami angkat juga isunya untuk menajdi evaluasi kedepannya karena orang asing tersebut sudah habis izin tinggalnya. Ini kami maksud diawal artinya kami tidak mendeteksi, makanya kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait dari elemen paling bawah termasuk dari tiga pilar seperti kepala desa, babinsa, babinkamtibmas," ujarnya. 


Rakor Timpora menyoroti meninggalnya WNA asal Jepang-Foto : Fio Atmaja-

Selain kasus tersebut, rakor juga membahas maraknya WNA yang memanfaatkan celah regulasi investasi asing (PMA) untuk mendapatkan izin tinggal tanpa benar-benar menjalankan usaha. Bahkan, banyak yang tak memiliki kegiatan usaha sesuai dengan izin atau nilai investasi yang dijanjikan.

Isu lainnya adalah praktik pekerja asing ilegal yang bekerja tanpa izin resmi. Dodi menekankan pentingnya peran perusahaan dalam bersikap kooperatif.

"Kami imbau perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaan mereka dan memastikan aktivitasnya," jelasnya. 

BACA JUGA:5 Proyek Strategis Diresmikan Bupati Mojokerto Jelang Hari Jadi ke- 732 Kabupaten Mojokerto

BACA JUGA:Santri di Mojokerto Dapat Edukasi Etika Berkendara dari Polisi

Dodi juga menegaskan, pengawasan WNA tak bisa dilakukan sendiri oleh imigrasi, melainkan perlu kolaborasi berbagai pihak seperti kepolisian, TNI, dinas tenaga kerja, pendidikan, hingga Kementerian Agama.

"Kami sudah membangun sistem pelaporan digital untuk pemantauan WNA di hunian seperti hotel, wisma, dan rumah kos. Namun peran aktif masyarakat dan instansi lokal tetap krusial agar pengawasan bisa optimal," pungkasnya.

Kategori :