Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
• 10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
• 110 tabung LPG 12 kg kosong
• 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi
• 45 tabung LPG 3 kg kosong
• 1 tabung LPG ukuran 5,5 kg kosong
• Timbangan
• Tang
• 1 toples segel
• 1 unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana pengangkut
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," tegas Lintar.