Polda Jatim Ungkap Gudang Pengoplosan Elpiji di Malang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menunjukan barang bukti pengoplosan Elpiji. -Foto: dokumen Humas Polda Jatim.-
Surabaya, diswaymojokerto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi di Kabupaten Malang. Empat orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa para tersangka memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg.
"Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen," ungkap Jules Rabu 11 Juni 2025, seperti dikutip dari rilis Polda Jatim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
BACA JUGA:Dari 18 Kelurahan di Kota Mojokerto, Hanya 2 Kelurahan yang Bebas Stunting
BACA JUGA:Perkuat Keamanan, Lapas Mojokerto Dapat Pengamanan dari Polresta dan Denpom
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 3 Juni 2025, tepatnya di kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
"Keempat tersangka tersebut adalah RH, yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya, yakni PY, PL, dan RN, yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan," terang Jules.
Ia menambahkan bahwa salah satu tersangka diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg (melon) secara eceran dari wilayah Kabupaten Jombang dan Malang.
Setelah itu, bersama tiga pelaku lainnya, ia memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan.
"Saat dilakukan penyelidikan, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan.
Tabung gas oplosan ukuran 12 kg tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang.
"Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung," terang Lintar.
Sumber: