Polda Jatim Ungkap Gudang Pengoplosan Elpiji di Malang

Polda Jatim Ungkap Gudang Pengoplosan Elpiji di Malang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menunjukan barang bukti pengoplosan Elpiji. -Foto: dokumen Humas Polda Jatim.-

BACA JUGA:Harga Komoditas Turun, IFH Kabupaten Mojokerto Mei 2025 Tercatat -0,41 Persen

BACA JUGA:Peringati Hari ingkungan Hidup, Aliansi Air Gelar Tanam Pohon, Pelatihan Pengelolaan Sampah, dan Saresehan

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

• 10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi

• 110 tabung LPG 12 kg kosong

• 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi

• 45 tabung LPG 3 kg kosong

• 1 tabung LPG ukuran 5,5 kg kosong

• Timbangan

• Tang

• 1 toples segel

• 1 unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana pengangkut

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," tegas Lintar.

Sumber:

b