Sempat Mangkir, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Akhirnya Ditahan Kejari

Senin 30-06-2025,18:13 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejari Kota Mojokerto menahan Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon.

Yustian yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan pada Selasa, 24 Juni 2025 dengan alasan sakit, akhirnya ditahan pada Senin, 30 Juni 2025 untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan baru dilakukan hari ini karena saat pemanggilan sebagai tersangka sebelumnya, ia menyerahkan surat keterangan sakit,” ujar Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.

Dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD 2023 ini, Yustian berperan sebagai PPK dalam proyek food court berbentuk Kapal Majapahit. 


Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 7 tersangka korupsi food court berbentuk kapal Majapahit. -Foto : Fio Atmaja-

Dengan ditahannya Yustian, Kejari telah menahan 6 dari 7 tersangka yang terlibat. Satu tersangka lain yang masih mangkir adalah MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, selaku pelaksana proyek pembangunan kapal.

“MR sudah dua kali mangkir. Terakhir kami panggil ke rumahnya di Jombang, dan suratnya sudah diterima pihak keluarga,” tandasnya. 

Pihak Kejari masih menempuh langkah persuasif dan menunggu itikad baik dari MR sebelum melakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon. 


Pejabat aktif di dinas Puprperakim Kota Mojokerto menjadi tersangka dalam kasus pembangunan kapal di TBM-Foto : Fio Atmaja-

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan hingga 9 April 2025, laporan audit 8 Mei 2025, serta gelar perkara pada 23 Juni 2025.

BACA JUGA:Gudang Barang Bekas Berisi Tumpukkan Kardus di Pasar Dlanggu Mojokerto Terbakar

BACA JUGA:Bertahan Puluhan Tahun, Perajin Patung Trowulan Terancam Gangguan Pernapasan, Harap Solusi dari Pemkab Mojoker

Kategori :