Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2026 telah rampung dengan menghasilkan dua usulan nominal berbeda.
Unsur serikat pekerja dan buruh mengusulkan angka Rp 5.296.921, sementara gabungan pengusaha, pemerintah, dan akademisi mengusulkan Rp 5.187.183.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, perbedaan ini muncul dari penggunaan nilai alpha yang berbeda dalam perhitungan.
"Dari unsur Apindo, pemerintah, dan akademisi sepakat mengusulkan dengan alfa 0,5 sebesar Rp 5.187.183. Dari unsur serikat pekerja dan buruh mengusulkan dengan alfa 0,9 sebesar Rp 5.296.921," jelasnya, Jumat, 19 Desember 2025.
BACA JUGA:Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Kecelakaan Adu Banteng Motor dan Truk Box di Kutorejo Mojokerto, Satu orang Tewas
Pihak pengusaha, pemerintah, dan akademisi memilih alfa 0,5 dengan pertimbangan menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah tekanan inflasi.
"Kalau hanya upah yang ditingkatkan prinsipnya tidak ada masalah, namun kita harus melihat potensi keberlanjutan dan juga agar tidak ada kenaikan di produksi yang bisa membebani harga pasar," ungkapnya.
Sementara itu, serikat pekerja menggunakan alfa 0,9 sebagai nilai tertinggi yang diizinkan peraturan untuk mendapatkan kenaikan yang lebih signifikan. "Itu rasional dari sudut kacamata mereka. Semua usulan kami tampung," tambahnya.
Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), pihak pengusaha, akademisi, dan pemerintah tidak merekomendasikan penetapannya untuk tahun 2026. Namun, serikat pekerja dan buruh tetap mengusulkan UMSK sebesar Rp 5.457.600.
Seluruh hasil pembahasan dan berita acara akan segera dilaporkan kepada Bupati Mojokerto untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Pembahasan UMK Kabupaten Mojokerto berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. -Foto : Fio Atmaja-
"Malam ini langsung kami kirim ke bupati, karena tanggal 24 Desember 2025 sudah ditetapkan gubernur," pungkasan.
Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2025, mengalami kenaikan 5% atau sebesar Rp 231.239, sehingga menjadi Rp 4.856.026,00 dari sebelumnya Rp 4.624.787,00.
Namun, kenaikan UMK tersebut ada perubahan besaran UMK yang terjadi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur.