Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangdiyeng di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto terancam kelebihan beban (overload) jika tidak ada penanganan serius. Ancaman ini mengingat TPA yang setiap hari menampung sekitar 90 ton sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, upaya pencegahan akan difokuskan pada pengoptimalan pemrosesan dari sumbernya.
“Kami akan mengoptimalkan Reduce, Reuse, Recycle (3R) dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan,” tegasnya, Senin, 26 Januari 2026.
Strategi ini diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah secara drastis. Rachmat mengakui beban volume sampah, yang 60% organik dan 40% non-organik, terus meningkat dari rumah tangga, pasar, dan perusahaan.
Pengelolaan sampah organik menjadi kompos di TPA dinilai tidak maksimal karena keterbatasan kapasitas zona aktif dan mesin pencacah. Meskipun mesin buldozer untuk pemadatan telah diperbaiki, upaya utama akan dialihkan ke hulu.
TPA Karangdiyeng Kutorejo Mojokerto sudah overload dengan sampah-Foto : Fio Atmaja-
“Kedepannya kami akan mengoptimalkan peran keberadaan TPS3R di tiap-tiap desa, dam mengandeng beberapa pihak seperti pegiat lingkungan,” jelasnya.
Saat ini, dari 30 unit TPS3R yang beroperasi di Mojokerto, fungsinya belum maksimal. Optimalisasinya diharap dapat mengurangi ketergantungan pada TPA.
Berdasarkan studi kelayakan pada tahun 2025, TPA Karangdiyeng diperkirakan masih dapat menampung sampah hingga 2-3 tahun ke depan.
DLH berharap kolaborasi dengan pegiat lingkungan dan keberhasilan contoh seperti di salah satu desa di Kecamatan Trawas di mana pemilahan sampah bahkan menghasilkan pendapatan dapat menjadi model untuk mencegah krisis sampah di masa depan.
BACA JUGA:110.481 Guru dan Pelajar Ikuti Program SIKAP, Pemrpov Jatim Peroleh Penghargaan MURI
Sebelumnya pada tahun 2023, TPA Karangdiyeng mendapatkan sentuhan penambahan pembangunan zona aktif. Penambahan zona aktif itu dalam rangka menghadapi ancaman ‘Darurat Penanganan Sampah’, akibat kapasitas sampah di TPA Karangdiyeng sudah menggunung dan nyaris overload.
Pembangunan zona aktif itu berasal dari APBD dengan efisiensi tinggi. Awalnya, nilai pagu sebesar Rp 1,5 miliar dan realisasi kontrak mencapai Rp 1,2 miliar.
Zona aktif tersebut menggunakan geomembran dan menerapkan sistem pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah mengoptimalkan Reduce, Reuse, Recycle (3R) dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan (penimbunan).