"Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kapan pun dan di mana pun. Bahkan ada juga fitur i-Care JKN, yang dapat melihat riwayat pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu satu tahun, yang memudahkan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat," kata Ghufron.
Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen tersebut, UHC Awards Tahun 2026 diberikan kepada kepala daerah dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi daerah lainnya untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit, sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan.
BACA JUGA:BPK Soroti Kinerja Pemprov Jatim Dalam Hal Pendidikan dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Langgar Perda, Sejumlah PKL di Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP
“Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” lanjutnya.
Cak Imin menyampaikan target pemerintah untuk terus memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.