Bupati Kromo Adinegoro Hapus Tradisi Sembah Jongkok di Mojokerto

Sabtu 31-01-2026,18:13 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mereka yang datang menghadap tidak perlu lagi berjalan jongkok dan tidak pula duduk bersimpuh di depan bupati sebagaimana sebelumnya. Berita tentang penghapusan sembah jongkok di Kabupaten Mojokerto tersebut sempat dimuat dalam Surat Kabar Darmo Kondo yang terbit pada  23 Oktober 1916. 

Tumenggung Kromo Adinegoro adalah sosok bupati yang berani menghapus tradisi sembah jongkok tersebut. Tradisi sembah jongkok ini mulai dihapus saat ada acara confrensi (pisowanan) pada tanggal 5 Oktober 1916. 

Pisowanan itu juga menjadi acara perkenalan bagi Kromo Adinegoro yang beberapa waktu sebelumnya diangkat sebagai Bupati Mojokerto menggantikan ayahnya yang pensiun. 

Dalam pisowanan tersebut tidak hanya pejabat struktural kabupaten hadir, mereka juga diminta mengajak istrinya masing - masing. Bupati Kromo Adinegoro ingin memperkenalkan Raden Ayu, istrinya, pada semua istri pejabat bawahannya. 

Diketahui bahwa conferensi itu sendiri merupakan rapat berkala yang di Mojokerto dilakukan pada tanggal 5 tiap bulannya. Tidak hanya meniadakan tradisi sembah jongkok, Tumenggung Kromo Adinegoro pun memperkenalkan seragam baru. 

BACA JUGA:Hujan Angin, Bengkel Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Jember. BPBD Imbau Masyarakat Terus Waspada Bencana

BACA JUGA:KPK Serahkan Hibah Rampasan Barang Negara ke Pemkab Mojokerto dan Pemprov Jatim

"Seragam tersebut berwarna putih seperti seragam pagawai Belanda/Eropa pada masa itu. Seragam putih dengan bawahan kain batik itu sebagai ganti pakaian beskap Jawa yang biasa dikenakan pada acara rapat-rapat priyayi," ungkapnya. 

Dengan demikian bupati tampaknya berharap agar pegawai pribumi tidak lagi minder berhadapan dengan pegawai Belanda/Eropa. Mereka harus berdiri sejajar.

Sebagai peneguhan sikap egaliter dan modern, Bupati Kromo Adinegoro pun masih mengganti aksesoris interior di rumah dinasnya. Setidaknya lampu-lampu lama gaya feodal diturunkan dan diubah dengan memasang lampu kekinian masa itu.

Dengan dihapusnya sembah jongkok, para pegawai yang berkantor di kabupaten diperkenankan duduk di kursi saat bertemu bupati. Aturan tersebut pun diikuti oleh perangkat daerah lainnya saat melakukan rapat dan pertemuan. 

Dalam conferensi Kawedanan atau rapat di kecamatan para pesertanya tidak lagi duduk bersimpuh di lantai. Mereka duduk sejajar di kursinya masing-masing.

Tradisi sembah jongkok yang kemudian digugat secara nasional itu memang pada selanjutnya dihapuskan oleh pemerintah kolonial. Di Kabupaten Mojokerto telah terlebih dulu dilakukan penghapusan sebelum aturan pemerintah dikeluarkan.

Kategori :