Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Sebanyak 512 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, menerima bantuan pangan komoditas beras dari pemerintah untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran berlangsung di Balai Desa Dlanggu, Kamis, 10 September 2026.
Setiap penerima memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Karena penyaluran kali ini mencakup tiga bulan sekaligus, masing-masing KPM menerima total 30 kilogram beras atau tiga karung.
BACA JUGA:BBM Langka di Jember, Ribuan Peserta PEKSIMINAS Tetap Bertanding
BACA JUGA:Majestic Wedding Fair Hadirkan Lebih 30 Vendor Pernikahan di Swiss-Belinn Manyar Surabaya
Pimpinan Cabang Perum Bulog Mojokerto, Muhammad Husin menjelaskan, bantuan pangan beras merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat.
Penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk Desa Dlanggu, tercatat sebanyak 512 keluarga menerima bantuan tersebut.
“Program bantuan pangan ini merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan,” jelasnya.
Sebanyak 512 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, menerima bantuan pangan komoditas beras dari pemerintah untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.-Foto : Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Menurutnya, setiap penerima memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan. Karena penyaluran kali ini mencakup tiga bulan sekaligus, masing-masing penerima mendapatkan total 30 kilogram beras atau tiga karung.
Secara nasional, program bantuan pangan tersebut menyasar masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah. Khusus Kabupaten Mojokerto, penyaluran dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang telah masuk dalam data penerima bantuan.
Ia menambahkan, data penerima bantuan bersumber dari Kementerian Sosial dan diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Takut Sanksi, Perusahaan Didorong Sadar Lindungi Pekerja
“Harapannya, bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima sekaligus meringankan pengeluaran rumah tangga. Dengan adanya bantuan ini, masyarakat penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” imbuhnya.
Selain bantuan pangan, pemerintah bersama Bulog juga terus menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.