Kampanye Pemilu 2024, KPU Mojokerto dan Badan Ad Hoc Persiapkan Penempatan Pemasangan APK

Kampanye Pemilu 2024, KPU Mojokerto dan Badan Ad Hoc Persiapkan Penempatan Pemasangan APK

Jelang masa kampanye 2024, beberapa titik pemasangan APK masih proses pendataan. (Foto : Fio Atmaja)-(Foto : Fio Atmaja)-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - 14 hari jelang masa kampanye, titik penempatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari partai politik maupun calon anggota legislatif masih dikoordinasikan dengan badan Ad Hoc.

"Kemarin sudah rakor dengan PPK, dan saat ini sudah proses di PPS dan tinggal menunggu laporan mereka ke KPU, untuk penetapan seperti apa nantinya masih nunggu rakokr dengan pihak terkait seperti, Partai Politik, Polri, Satpol pp,TNI, dan Bawaslu," ucap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani, Selasa (14/11/2023).

Anis menjelaskan bahwa KPU akan memutusan titik pemasangan APK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. "Sebelum satu hari KPU harus menyampaikan kepada parpol," terangnya.

Masa kampanye masih 14 hari lagi, dengan waktu tersisa tersebut partai politik peserta pemilu 2024 dapat memanfaatkan waktu untuk menyiapkan komponen Kampanye, seperti lokasi pemasangan APK dan pengumpulan rekening khusus untuk dana kampanye.

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Ukurannya Jumbo


KPU kabupaten Mojokerto juga memberikan poin - poin tentang aturan kampanye, terutama larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa titik dengan mengacu pada PKPU 15 tahun 2023

"Dalam PKPU tersebut berisi tentang informasi titik dimana larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, fasilitas milik pemerintah, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sementara tempat umum yang dimaksud meliputi halaman, pagar, atau tembok," tambahnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 656 Orang DCT untuk Pemilu 2024

Menurut Anis, tempat pendidikan itu juga meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. Itu termuat pada Pasal 71. Sementara bahan kampanye pemilu juga dilarang ditempel pada tempat-tempat yang telah disebutkan sebelumnya.

"Termasuk larangan ini juga berlaku pada jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan atau pepohonan," tukasnya.

Sumber:

b