Kajian ODCB di Mojokerto Selesai, Penetapan Cagar Budaya Tunggu Keputusan Bupati

Kajian ODCB di Mojokerto Selesai, Penetapan Cagar Budaya Tunggu Keputusan Bupati

Candi Kesiman Tengah terletak di Kecamatan Pacet, Mojokerto-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto telah meyelesaikan proses kajian Objek diduga Cagar Budaya (ODCB) di 18 kecamatan ada di Kabupaten Mojokerto.

Cagar budaya tingkat kabupaten tersebut sebelumnya telah melalui kajian dilakukan TACB yang telah menuntaskan kajian dan menyusun rekomendasi hasil seleksi 20 ODCB.

“Proses seleksi dan kajian ODCB dilakukan sejak awal Oktober lalu telah rampung, sidang pra penetapan bersama BPK wilayah XI Jatim sudah dilaksanakan Oktober lalu.

Kini, penetapan status itu tinggal menunggu keputusan Bupati,” ucap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, Sabtu (18/11/2023).

Sebelumnya, pihaknya bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur sudah menyiapkan objek yang direkomendasikan untuk segera ditetapkan bupati. Saat ini pihaknya juga sudah melayangkan surat bupati untuk segera menggelar penetapan.

”Kami mengusulkan 19 diusulkan, sedangkan 20 dikaji. Cuman kami masih belum tahu bupati menetapkan semua apa dipilih lagi,” bebernya.

Nantinya, kelima TACB bakal menjabarkan hasil kajian secara langsung di hadapan bupati. Sesuai dengan rekomendasi disusun bersama BPK Wilayah XI Jatim.

Penetapan ODCB tersebar di 18 kecamatan tersebut mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya, anggaran pemeliharaan objek setelah menyandang status cagar budaya.

”Jadi penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini murni keputusan Bupati,” ujarnya.

Seperti diketahui, serangkaian proses penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini bergulir sejak 4 Oktober lalu.

Bersama BPK Wilayah XI Jatim, TACB Disbudporapar mengkaji 20 ODCB tersebar di 18 Kecamatan. 

Objek-objek dikaji meliputi Arca Camundi, Samudramanthana, Arca Bima, Batu Berelief (I), Batu Berelief (II), Pipa Air Lurus (I), Pipa Air Lurus (II), Pipa Air Huruf T, Pipa Air Lengkung, Surya Majapahit, Arca laki – laki (asing) (I), Arca laki – laki (II), Arca laki – laki (III), Candi Kesiman Tengah, Prasasti Kembang Sore, Arca Dwarapala (I), Arca Dwarapala (II), Pancuran air, Prasasti Masahar. Satu objek lainnya, yaitu Situs Gemekan.

“Diseleksi ada 20 ODCB, saat ini 19 yang kami usulkan,” tambahnya.

Riedy berharap bahwa penetapan cagar budaya ini dapat menjaga dan melestarikan benda-benda bersejarah peninggalan leluhur. Nantinya setelah ditetapkan bupati dari hasil rekomendasi yang diajukan, perawatan objek cagar budaya ini dapat dilakukan lewat anggaran setiap tahunnya. 

Sumber:

b