Melanggar, Bawaslu Kota Mojokerto Copot APS Menyerupai APK

Melanggar, Bawaslu Kota Mojokerto Copot APS Menyerupai APK

Bawaslu dan Satpol-PP Kota Mojokerto saat menertibkan baliho menyerupai APK-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di Kota Mojokerto ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto, Kamis (23/11/2023).

Bawaslu menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencopoti baliho dan spanduk yang melanggar aturan.

Mereka terbagi dua wilayah, yakni di Kecamatan Magersari, dan Kranggan. Anggota Satpol PP dan Bawaslu tingkat kecamatan, kelurahan menyisir lokasi terdapat APS melanggar peraturan. Sejumlah APS terpasang di pohon - pohon, ruas jalan, dan  jembatan, turur serta ditertibkan.


Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Mojokerto-Fio Atmaja-

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan bahwa dari data Bawaslu, ada ratusan baliho yang menyalahi aturan. Aturan itu yakni Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 

"Banyak APS isinya ajakan untuk memilih dan mencoblos, itukan sudah menyerupai APK, sedangkan masa kampanye masih belum dimulai. Dari data kami sendiri sebenarnya ada ratusan alat peraga. Saat penertiban tadi ada 40-an personel," kata Dian, Kamis (23/11/2023).


Bawaslu dan Satpol PP Kota Mojokerto seusai menertibkan alat peraga sosialisasi -Fio Atmaja-

Ia mengungkapkan, baliho dicopot apabila dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintahan, dan ruas jalan.

"Ada juga dalam bentuk kampanye, ada unsur ajakan di mana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku. Kayak pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya itu kami tertibkan, dan besok masih kami lanjutkan," tambahnya. (*)

Sumber:

b