Razia Cipta Kondisi, Polresta Mojokerto Temukan 33 Pelanggaran Lalulintas
18 kendaraan berknalpot brong terjaring razia di Kota Mojokerto , Sabtu (25/11/2023). -(Foto : Fio Atmaja).-
Mojokerto, mojokerto.disway.id – Polres Mojokerto Kota melakukan razia gabungan dalam rangka cipta kondisi (cipkon) untuk mengurangi angka kecelakaan, Sabtu (25/11/2023) malam. Setidaknya ada 33 kasus pelanggaran terjadi dalam operasi tersebut.
Razia gabungan ini dibagi menjadi tiga titik, yaitu Simpang Empat PMI Jalan Hayam Wuruk, Simpang Empat Empunala dekat Pasar Burung, dan Simpang Tiga Jalan Raya Tribhuwana Tungga Dewi. Sasaran razia kendaraan bermotor melanggar aturan lalu lintas, seperti berknalpot brong, tidak memakai helm, dan tidak memiliki surat-surat.
KBO Lantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Basoni, saat bertugas di wilayah Simpang Empat Empunala mengatakan , razia ini bertujuan untuk menertibkan pengendara motor roda dua yang berknalpot brong.
“Knalpot brong merupakan knalpot dimodifikasi sehingga menghasilkan suara yang bising dan mengganggu. Knalpot brong juga berpotensi menyebabkan kecelakaan karena mengurangi konsentrasi pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ucapnya, Sabtu (25/11/2023) malam.
Basoni memaparkan hasil razia di Simpang Empat Jalan Raya Empunala terdapat 18 kendaraan bermotor yang diamankan sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, 15 kendaraan tidak memiliki STNK, jadi total 33 pelanggaran.
“Untuk pelanggar knalpot brong, kendaraannya dibawa ke kantor dan ditahan selama tiga minggu. Setelah mengikuti sidang dan membayar denda, pelanggar dapat mengambil kembali kendaraannya dengan syarat mengganti knalpot brongnya dengan knalpot standar,” tandasnya.
Adanya razia gabungan cipkon ini, diharapkan pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas dan tidak ada yang melanggar.
“Karena pelanggaran itu bisa menyebabkan kecelakaan. Adanya razia cipta kondisi ini, saya berharap angka kecelakaan di Kota Mojokerto bisa menurun," tukasnya. (*)
Sumber: