HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Bupati Mojokerto Peroleh Penghargaan atas Dukungan dan Fasilitasi Bidang Kehutanan

Bupati Mojokerto Peroleh Penghargaan atas Dukungan dan Fasilitasi Bidang Kehutanan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan kepada bupati Mojokerto Ikfinas Rahmawati pada acara jambore Perhutanan Sosial-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id  - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendapat penghargaan atas dukungan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi bidang kehutanan di Kabupaten Mojokerto. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa dan  diterima oleh Bupati Ikfina dalam acara Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2023 di Ubaya Training Center, Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Selasa (28/11) sore. 

Acara tersebut ini juga diikuti 1.700 orang petani hutan dari 27 Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran dan kontribusi KUPS, KTH, dan LMDH terhadap berbagai capaian pembangunan sektor kehutanan di Provinsi Jatim.

"Terimakasih atas kolaborasi dan sinergi panjenengan semua sehingga banyak capaian di sektor perhutanan kita. Keberhasilan di sektor perhutanan ini yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan pencapaian yang telah diraih, antara lain Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) KTH Jatim tertinggi secara nasional. Berdasarkan rekapitulasi penginputan NTE KTH pada aplikasi SiMLuh sampai dengan tanggal 27 November 2023 pukul 13.00 WIB, untuk periode tahun 2023 Jatim sudah mencapai Rp 170 miliar dan Nasional mencapai Rp 544 miliar.

"Capaian realtime ini menjadikan Jatim sebagai Provinsi dengan NTE KTH Tertinggi secara Nasional. Meskipun capaian ini masih terus bergerak secara realtime, Saya sangat optimis Nilai Transaksi Ekonomi Jatim masih dapat terus ditingkatkan," bebernya.

Tidak hanya itu, jumlah Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Pasca-ditetapkannya KHDPK oleh kementerian LHK, capaian Perhutanan Sosial di Jatim hingga dengan September 2023 sebesar 188,370.98 hektare (ha).

Angka ini tertinggi secara nasional. Bahkan dua kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan provinsi lainnya seperti Jawa Tengah sebesar 92,364.09 ha. Atau 5 kali lebih tinggi dari Jawa Barat sebesar 38,821.75 ha, 7 kali dari Banten dengan total 24.482,82 ha dan 100 kali lebih tinggi dari Yogyakarta dengan jumlah 1.565,88 ha.

 Luas hutan sosial Jatim yang besar juga sesuai dengan jumlah petani penggarap kawasan hutan sosial. Dimana hingga September 2023 Jumlah petani penggarap hutan sosial Jatim mencapai 129.627 kepala keluarga (KK). Sedangkan Jateng 23.327 KK, Jabar 21.159, Banten 15.544 KK dan Yogyakarta 5.005 KK.

 "Di Jawa Timur sudah ada 380 kelompok yang telah memperoleh akses legal pemanfatan hutan sosial dengan luas areal kelola seluas 188.370,98 hektar. Dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah terbentuk sebanyak 765 unit," jelas Khofifah.

 Gubernur Khofifah mengatakan, KUPS-KUPS yang telah terbentuk tersebut merupakan start up yang perlu didukung dalam pengembangan usahanya untuk bisa berorientasi ekspor.

 Di Jawa Timur telah ada 2 KUPS yang berkelas KUPS Platinum, artinya KUPS ini berorientasi ekspor atau sudah punya pasar internasional, yaitu KUPS Talas dan KUPS Pisang LMDH Wono Lestari di Lumajang. Sementara untuk gold telah terbentuk 34 KUPS, Silver 369 KUPS dan blue sebanyak 360 KUPS.

 Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, KUPS, KTH dan LMDH sebagai kumpulan petani yang mengelola dan mengembangkan usaha di bidang kehutanan di dalam kawasan hutan, memiliki peran yang sangat penting. 

Kelompok petani hutan, sebut Khofifah, memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat melalui produk usaha perhutanan. Tak hanya itu saja, merekalah yang menjadi bagian penjaga kelestarian alam dan lingkungan.

"Hutan sosial harus terus kita maksimalkan. Dengan adanya kelompok-kelompok ini baik Kelompok Perhutanan Sosial atau Kelompok Tani Hutan, dapat memanfaatkan potensi yang terdapat dalam kawasan hutan seperti hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun memanfaatkan jasa lingkungannya," ujarnya.

Melihat peran dan fungsi mereka yang sangat penting, menurut Gubernur Khofifah perlu adanya pendampingan dan fasilitas untuk kelompok tani khususnya pada skala usaha yang memadai.

"Jadi harus terus didorong dan didukung aspek usahanya sehingga perlu adanya pendampingan, integrasi dan kolaborasi baik antar Kemeterian / Lembaga terkait di pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," pungkasnya. (*)

Sumber:

b