Sortir dan Lipat Kertas Suara, KPU Kabupaten Mojokerto Libatkan 350 Pekerja

Sortir dan Lipat Kertas Suara, KPU Kabupaten Mojokerto Libatkan 350 Pekerja

Para pekerja saat menyortir surat suara di Gudang Bulog Cabang Surabaya Selatan.- Foto : dok. KPU Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu 2024, Minggu (7/1/2024).

 

"Kurang lebih ada 350 pekerja dilibatkan untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Untuk honorium sendiri memakai sistem borongan," ucap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori, Selasa (9/1/2024).

Para pekerja melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Mojokerto. Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan selama 16 hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 23 Januari mendatang.

Penyortiran sendiri ditarget dua pekan rampung, sebelum surat dan kotak suara didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 11 Februari mendatang.


Para pelipat dan penyortir surat suara di KPU Kab Mojokerto-Foto : KPU Kab Mojokerto-

“Target tersebut untuk memastikan pasokan surat suara masing-masing pemilihan di TPS aman,” ujarnya.

Sisa waktu selama 21 hari pasca target rampung bisa dimanfaatkan untuk memilah dan memasukkan surat suara sesuai dengan jumlah DPT di 3.308 TPS yang tersebar di 18 kecamatan.

“Kami targetkan 350 pekerja dapat menyortir dan melipat surat suara minimal seribu lembar setiap harinya. Sebanyak 350 pekerja ini dari warga sekitar gudang logistik," bebernya.

Perlu diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mojokerto sendiri ditambah 2 persen yang jumlahnya mencapai 864.428 lembar di setiap pemilihan.

"Saat ini kami baru menerima surat suara sebanyak 2.593.284 lembar dari total surat suara yang harus kami terima sebanyak 4.322.140 lembar,” jelasnya.

Sebelumnya, sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto baru menerima surat suara sebanyak 2.593.284 lembar.

 Jutaan surat suara tersebut terbagi dari tiga jenis pemilihan, yakni Dewan Pimpinan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, DPRD provinsi, serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD). (*)

Sumber:

b