Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Ingatkan Warga Pindah Domisili Urus DPTB Sebelum 15 Januari

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Ingatkan Warga Pindah Domisili Urus DPTB Sebelum 15 Januari

Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. (Foto : Fio Atmaja)--


Mojokerto, mojokerto.disway.id - KPU Kabupaten Mojokerto menghimbau bagi warga pindah domisili jelang pemilu 2024 agar segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) hingga 15 Januari 2024.

"Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten/kota, PPK atau PPS," ucap Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Mojokerto, Vikhie Risdianto, Selasa (9/1/2024).

Sesuai dengan ketentuan, mengurus DPTB selambat lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, mulai 22 Juni - 15 Januari 2024.

"Pindah domisili itu di PKPU aturannya terakhir pada H-30 sebelum pemungutan suara. Tapi misalnya dia (Pemilih) telat daftar DPTB, bisa daftar namun sebagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP langsung datang ke TPS sesuai dengan alamat dan Dapil," bebernya.

Adapun syarat DPK yakni, dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP - el, menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP - el.

BACA JUGA:Sortir dan Lipat Kertas Suara, KPU Kabupaten Mojokerto Libatkan 350 Pekerja

Selain itu, menggunakan hak pilih di TPS pada satu jam terakhir (12.00 - 13.00) sepanjang surat suara tersedia, pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelanggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

Sumber:

b