HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pemkot Mojokerto Perkenalkan Konsep OSS RBA untuk UMKM dan IKM

Pemkot Mojokerto Perkenalkan Konsep OSS RBA untuk UMKM dan IKM

Pelaku UMKM dan IKM dapat sosialisasi perizinan dari Pemkot Mojokerto.-(Foto : dok.Kominfo Kota Mojokerto)-Kominfo Kota Mojokerto


Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pelaku UMKM dan IKM di Kota Mojokerto mendapat sosialisasi tentang Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dari Dinas  Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker).

Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi para pelaku usaha makanan, optik, karaoke dan perdagangan ini dilakukan di Hall lantai 4 MPP Gajah Mada, Selasa (19/9/2023).

Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan bahwa ada perubahan kalau dibandingkan regulasi sebelumnya karena baru berlaku dua tahun kemungkinan banyak pelaku usaha yang belum memahami. Kalau belum paham itu biasanya kesimpulannya jadi sulit.

"Kami mengundang bapak Ibu semua agar lebih memahami bagaimana mengurus perizinan usaha berbasis resiko itu seperti apa," ucapnya.

Ning Ita sapaan akrab wali kota menjelaskan bahwa untuk mempermudah perizinan di Kota Mojokerto ada selain mengakses OSS RBA yang berlaku secara nasional, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi si mojo milik DPMPTSP Naker Kota Mojokerto.

"Seluruh layanan perizinan berada di DPMPTSP dan sudah berbasis aplikasi OSS berlaku secara nasional dan khusus di Kota Mojokerto ada si mojo, jadi yang tidak tecover di OSS maka bisa dilakukan pelayanan melalui si mojo," ujarnya.

Menurutnya, OSS RBA harus dipahami para pelaku usaha karena nantinya dapat menjadikan pelaku UMKM dan IKM yang berjumlah lebih dari 31 ribu menjadi tuan rumah jika Kota Mojokerto sudah menjadi kota pariwisata berbasis sejarah dan budaya.

"Jika pembangunan TBM, PLUT, sentra IKM dan akses jalan selesai bisa dibayangkan bagaimana kedepan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto, disinilah kenapa saya fokus terhadap UMKM dan IKM karena jika sudah terbentuk sebagai kota pariwisata sejarah dan budaya maka yang akan menjadi pelaku merupakan warga kota sehingga tidak dikuasai warga dari luar," tambahnya.

Sumber: pemkot mojokerto

b